BOGORPLUS.ID - Penertiban besar-besaran dilakukan oleh ratusan petugas gabungan di kawasan Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu pagi, 13 Juni 2026. Aksi ini menyasar sebanyak 163 bangunan kios yang didirikan secara ilegal di sepanjang jalur utama tersebut.

Pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan penggunaan alat berat dan martil, menyebabkan situasi sempat diwarnai ketegangan. Beberapa pedagang melakukan perlawanan dengan aksi saling dorong terhadap petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan.

Ketegangan akhirnya mereda ketika massa pedagang, yang kalah jumlah, memilih untuk mundur dari lokasi. Sebagian dari mereka tampak menangis histeris menyaksikan tempat usaha yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun kini telah diratakan dengan tanah.

Penertiban ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya dan difokuskan pada bangunan yang didirikan tanpa izin resmi atau menyalahi peruntukan lahan di sepanjang jalur vital tersebut. "Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh pak gubernur. Sekarang dilakukan tahap keduanya," ujar Arief Purnawan, Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Kabupaten Cianjur.

Menurut Arief Purnawan, pembongkaran tahap kedua ini menyasar tiga lokasi utama untuk menata kembali kawasan Puncak Cianjur. "Ada tiga titik pembongkaran, yang pertama di rest area, kemudian di sekitaran tugu botol kecap, hingga di dekat Jembatan Cikundul," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa total bangunan yang dibongkar dalam fase kedua ini mencapai 163 unit, menambah jumlah 40 kios yang telah dibongkar sebelumnya. "Hari ini ada 163 kios yang dibongkar. Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total kios yang dibongkar di sepanjang Jalur Puncak lebih dari 200 kios," kata Arief Purnawan.

Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan menata kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan. Sebagian besar bangunan yang ditertibkan tersebut didirikan di area yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen kios.

Pemerintah Kabupaten Cianjur mengklaim telah memberikan kompensasi kepada para pedagang yang terdampak penertiban tersebut. "Iya diberi kompensasi, sama dengan yang kemarin (Rp 10 juta). Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau mau digunakan untuk kebutuhan lain," ungkap Arief Purnawan.

Untuk mencegah okupasi kembali area yang telah dibersihkan, pemerintah berencana menempatkan personel keamanan secara permanen di lokasi. "Tentu harus dipantau setelah penertiban, jangan sampai bermunculan lagi pedagang. Kami akan tempatkan Satpol PP, hingga tidak ada lagi yang nekat berjualan," tegas Arief Purnawan.