bogorplus.id - Polemik tanggung jawab penyediaan palang pintu di perlintasan sebidang kembali mencuat.
Pemkab Bogor kini mendorong percepatan penanganan, termasuk mengajukan bantuan untuk sembilan titik yang dinilai rawan namun belum dilengkapi fasilitas pengamanan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Muhammad Saphari, menegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang tidak bisa disamaratakan.
Ia menyebut kewenangan ditentukan berdasarkan status jalan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Jadi kita juga memang sudah mengajukan 9 palang pintu ini, jadi kita meminta bantuan ke provinsi, ke pemerintah pusat dan itu semuanya masih sedang berproses,” kata Saphari, Rabu (29/4/2026).
Ia mengungkapkan, total terdapat sekitar 55 perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, hanya sebagian kecil yang menjadi tanggung jawab langsung pemerintah kabupaten.
Dari 55 titik tersebut, sebanyak 13 berada di jalan kabupaten. Sementara sisanya tersebar di jalan provinsi, jalan nasional, hingga jalan lingkungan yang memiliki kewenangan berbeda-beda.
“Dari 13 itu, 4 di antaranya sudah dilengkapi perlintasan sebidang seperti palang pintu, sudah ada pos-posnya juga dan alarmnya,” jelasnya.
Kondisi ini menunjukkan masih banyak perlintasan yang belum memiliki sistem pengamanan memadai.






.png)