BOGORPLUS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas melarang keras segala aktivitas penerobosan oleh pengendara sepeda motor, khususnya ojek daring, di area jembatan rel kereta api kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tindakan ini diambil setelah rekaman video mengenai aksi nekat pengendara roda dua melintasi jalur rel tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Larangan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk menjamin keselamatan operasional perjalanan kereta api serta melindungi keselamatan masyarakat yang berada di sekitar area tersebut.

Manajemen KAI menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden tersebut, mengingat risiko fatal yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut terhadap keselamatan publik secara keseluruhan.

"KAI sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api serta warga yang melewati jembatan tersebut," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/6/2026).

Pihak KAI menegaskan bahwa jalur kereta api dan jembatannya adalah area terlarang bagi semua pihak yang tidak memiliki kepentingan atau izin resmi untuk melintas.

Lebih lanjut, KAI mengumumkan rencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang terdeteksi kepada aparat keamanan setempat.

"Kami juga akan melaporkan kepada aparat ke wilayahan serta keamanan segala bentuk pelanggaran tersebut," tutur Franoto, menegaskan keseriusan penegakan aturan.

KAI kembali mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi peraturan keselamatan yang telah ditetapkan, tanpa terkecuali alasan apapun.