BOGORPLUS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan kebijakan khusus terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berakhir saat momen libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Kebijakan ini memberikan dispensasi bagi masyarakat agar tidak perlu melalui proses penerbitan SIM baru.
Hal ini dilakukan karena fasilitas pelayanan penerbitan SIM di seluruh unit kepolisian diliburkan pada Selasa, 16 Juni 2026. Oleh karena itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pengurusan.
Pemilik dokumen yang memenuhi kriteria tersebut dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan SIM dengan mekanisme normal pada hari berikutnya. Proses perpanjangan khusus ini dijadwalkan ulang dan dapat dilaksanakan mulai hari Rabu, 17 Juni 2026.
Secara umum, masa berlaku SIM di Indonesia adalah lima tahun sejak diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Keterlambatan pengurusan, bahkan hanya satu hari, biasanya menyebabkan SIM dianggap tidak berlaku lagi.
Namun, regulasi tersebut menyadari adanya kondisi di luar kendali manusia atau keadaan kahar. Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 memberikan landasan hukum untuk pengecualian dalam situasi darurat.
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," bunyi aturan tersebut.
Informasi mengenai penutupan layanan ini sebelumnya telah diumumkan oleh pihak kepolisian sebagai bentuk antisipasi libur nasional. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen mereka dengan baik.
Akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengumumkan mengenai kebijakan dispensasi ini kepada publik. "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16 Juni 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 17 Juni 2026 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun tersebut.
Dikutip dari Detik Oto, kesempatan yang diberikan ini memiliki batas waktu yang sangat ketat dan tidak bisa diperpanjang lagi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemegang SIM harus segera mengurus perpanjangan pada tanggal yang telah ditentukan.






.png)