bogorplus.idPT Aspex Kumbong menyatakan menghormati keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menghentikan sementara pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di fasilitasnya yang berlokasi di Cileungsi. .

Penghentian ini dilakukan karena belum adanya izin pengelolaan sampah domestik yang dimiliki perusahaan tersebut.

Manager HR & GA PT Aspex Kumbong, Renaldi, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengurus perizinan pengolahan sampah domestik ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Ia mengakui, proses perizinan kini menghadapi tantangan berbeda dibandingkan sebelumnya.

“Kalau dulu kita bisa datang langsung. Sekarang kan sistemnya online, kadang-kadang masalah online ini suka timbul. Kita sudah upload, tiba-tiba di kemudian hari berubah, jadi harus upload lagi,” kata Renaldi saat ditemui di Cileungsi, Senin (12/1/2026).

Renaldi menjelaskan, PT Aspex Kumbong telah mengantongi izin pengelolaan limbah B3 dan menjalankan seluruh kewajiban pelaporan sesuai arahan KLH.

Namun, untuk pengolahan sampah domestik, pihaknya masih menyesuaikan proses perizinan yang diminta pemerintah pusat.

“Setiap perizinan harus kita laporkan. Kita konsultasi ke lingkungan hidup, kewajiban apa yang harus dipenuhi, sudah sesuai atau belum. Kalau belum, kita lengkapi dan sesuaikan,” ujarnya.

Terkait penghentian sementara pengelolaan sampah Tangsel, Renaldi menegaskan perusahaan akan patuh terhadap keputusan Pemkab Bogor.