bogorplus.id - Upaya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor berhasil digagalkan oleh Polsek Klapanunggal

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ribuan butir obat terlarang dan menangkap satu pelaku berinisial MM (27), warga Aceh Timur.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat ilegal di Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo.

“Berawal dari informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Asep, Rabu (8/4/2026).

Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang berhenti di sebuah gang menggunakan sepeda motor. 

Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB, kami mengamankan seorang pria. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, kami menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol dan Trihex,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, polisi mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah pelaku di Perum Griya Bukit Jaya, Gunung Putri. 

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan butir Tramadol yang disembunyikan di dalam kamar.