bogorplus.id - Pemerintah menegaskan komitmen serius memastikan subsidi negara tepat sasaran, dengan sinergi kebijakan strategis dan penegakan hukum tegas.
Langkah konkret terlihat dari aksi Bareskrim Polri yang membongkar ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Penegakan hukum ini tidak hanya represif, tetapi juga preventif agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,”ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/4).
Arahan Presiden Prabowo Subianto menekankan subsidi harus dinikmati masyarakat kurang mampu.
Presiden juga memerintahkan agar harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak naik pada April 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Di sektor LPG, pemerintah menata distribusi LPG 3 kg dan menambah kuota 350 ribu ton. Tujuannya, memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat kecil dan mencegah kelangkaan.
Selain energi, Presiden mendorong percepatan subsidi perumahan melalui skema FLPP dengan bunga tetap 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah, percepatan pembangunan 3 juta rumah, dan deregulasi pupuk bersubsidi agar distribusi lebih sederhana dan tepat sasaran.
Transformasi subsidi dari berbasis komoditas ke bantuan langsung kepada individu juga tengah berjalan, untuk menutup celah kebocoran anggaran negara.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. NunungSyaifuddin mengungkapkan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1,26 triliun.

