BOGORPLUS.ID - Sejumlah baliho yang menampilkan gambar SISKS Paku Buwono XIV Mangkubumi mulai terpampang di berbagai titik di Kota Solo, memicu ketegangan antara dua kubu keraton. Atribut publikasi ini pertama kali terlihat di area Gladag, Solo, pada 1 Juni 2026, menampilkan sosok raja dengan pakaian kebesaran Keraton Solo.
Pemasangan alat peraga tersebut diklaim oleh pihak pendukung sebagai bentuk maklumat kepada publik mengenai sosok raja baru di Keraton Solo. Momentum pemasangan ini sengaja dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.
KPH Edy Wirabhumi selaku Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Ada (LDA) menyatakan bahwa pemasangan baliho tersebut memiliki makna yang luas, baik untuk internal keraton maupun untuk masyarakat umum. "Bisa begitu, bisa ke dalam (ke internal Keraton), bisa ke pemerintah. Luas pengertiannya," ujar Edy Wirabhumi saat dihubungi pada Senin (1/6).
Edy Wirabhumi menegaskan bahwa tindakan mereka bertujuan meneguhkan adat, tradisi budaya, sekaligus konsistensi dengan nilai kebangsaan yang telah didirikan bersama. "Jadi kan kita ini garisnya itu sebenarnya adalah meneguhkan satu sisi adat dan tradisi budaya, sisi lain pada saat kita juga bersama-sama mendirikan negara dan bangsa ini, juga harus konsisten dengan apa yang sudah kita bersama-sama mendirikan bangsa," sambungnya.
Dirinya juga menyatakan kesiapan untuk memikul tanggung jawab penuh terkait pemasangan baliho tersebut seraya mempersiapkan prosesi jumenengan. "Saya hanya ingin mengatakan saya bertanggung jawab penuh dari sisi hukum bahwa apa yang kita lakukan ini adalah berpegang teguh pada ketentuan adat dan ketentuan hukum nasional, gitu," tegas Edy Wirabhumi.
Kemunculan baliho ini sontak menimbulkan reaksi keras dari kubu Paku Buwono XIV Purbaya, yang segera mengancam akan menempuh jalur hukum. Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, mengonfirmasi ancaman langkah hukum tersebut saat dihubungi pada Rabu (3/6).
KPA Singonagoro menjelaskan bahwa tim hukum sedang merumuskan langkah yang akan diambil, sebab pemasangan baliho tersebut dinilai tidak berizin dan mencederai tatanan adat Keraton Surakarta. "Tentu adanya pemasangan banner bergambar dan bertuliskan seperti itu mencederai adat dan budaya yang ada di Keraton Surakarta," katanya.
Pihak Purbaya mendesak agar pemasangan atribut tersebut segera dihentikan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan hukum adat yang berlaku di keraton. "Kami berharap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut segera mencopot banner tersebut, karena itu tidak sesuai dengan aturan perundangan dan juga hukum adat yang berlaku," tegas Singonagoro.
Baliho PB XIV Mangkubumi tidak hanya terbatas di Gladag, namun dilaporkan telah meluas hingga Klaten dan direncanakan menyasar wilayah Jawa Timur, termasuk Malang Raya. Selain itu, terdapat juga baliho yang menampilkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dan Gusti Moeng di kawasan Gladag.






.png)