BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran paksa terhadap sebuah bangunan garasi mobil yang berdiri secara ilegal di atas fasilitas trotoar di Jalan Ambon, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tindakan penertiban ini dilakukan setelah keberadaan struktur bangunan yang menyerupai gudang tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial baru-baru ini.

Pembongkaran yang dilakukan pada Minggu (14/6/2026) ini melibatkan petugas yang menggunakan alat berat berupa palu besar untuk merobohkan bangunan tersebut hingga rata dengan tanah.

Langkah tegas ini diambil oleh otoritas setempat menyusul adanya laporan resmi mengenai penyalahgunaan fungsi ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Keberadaan garasi tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah terkait dengan tata guna trotoar, serta menimbulkan dampak negatif terhadap infrastruktur lingkungan sekitar.

"Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun Il dari Pak Wali Kota, jadi kita melakukan pembongkaran," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, pada hari Minggu (14/6).

Selain pelanggaran tata ruang, otoritas menemukan bahwa struktur bangunan itu secara signifikan menyumbat saluran air yang berada tepat di bawahnya, sehingga menimbulkan risiko terjadinya genangan air atau banjir.

"Ternyata setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda," ujar Krismarjadi lebih lanjut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa bangunan tersebut dibangun untuk menampung kendaraan bantuan pemerintah yang sebelumnya pernah ada, namun kini sudah tidak berada di lokasi tersebut.