BOGORPLUS.ID - Perwakilan petani jagung dari wilayah Lombok dan Sumbawa mendatangi Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Rabu, 24 Juni 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan keluhan resmi mengenai pemotongan pajak penghasilan tambahan sebesar 1,5% dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diberlakukan oleh Perum Bulog NTB.

Kebijakan pemotongan pajak tambahan ini, yang sempat diberlakukan sepanjang tahun 2025, dinilai sangat memberatkan sektor pertanian lokal. Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB, Kamsiah, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar segera menyuarakan tuntutan restitusi atau pengembalian dana yang telah dipotong.

"Tambahan pajak ini mencapai miliaran rupiah. Ini sangat memberatkan para petani," ujar Kamsiah, Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB. Kamsiah menekankan bahwa beban finansial tambahan ini semakin menekan kondisi ekonomi para petani.

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Bulog, nilai potongan pajak tambahan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 700 juta hingga Rp 1 miliar untuk setiap periode pemotongan. Kebijakan ini dilaporkan telah berjalan sebanyak tiga hingga empat kali selama tahun 2025.

"Kebijakan ini baru berlaku di tahun 2025 dan sudah ada 3 sampai 4 kali pemotongan. Jadi bisa kami bilang totalnya sudah mencapai Rp 4 miliar lebih," jelas Kamsiah, Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB. Jumlah akumulasi ini menjadi dasar kuat tuntutan restitusi dari para petani.

Kamsiah menyoroti bahwa petani sudah menanggung berbagai kewajiban finansial lain, seperti PBB, biaya bibit, pestisida, hingga zakat bagi Muslim. Potongan pajak 1,5% ini dianggap menambah tumpukan biaya operasional yang sudah tinggi.

"Banyak sekali pengeluaran petani. Kalau petani gagal panen, kadang pemerintah tutup mata. Tetapi ketika mereka berhasil, justru menjadi objek pajak. Akibatnya, kadang petani cuma balik modal, bahkan tidak jarang malah rugi," keluh Kamsiah, Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB.

Upaya mediasi sebelumnya dengan pihak Bulog dilaporkan tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh para petani. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membawa aspirasi ini langsung ke tingkat gubernur.

"Kami sudah capek bolak-balik ke Bulog, tetapi tidak ada hasil. Katanya mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang. Jadi inilah alasannya kami mengadu ke gubernur," tegas Kamsiah, Ketua Lembaga Aspirasi dan Seruan Rakyat (LASER) NTB.