BOGORPLUS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengambil langkah cepat untuk mengevakuasi seekor burung kasuari yang ditemukan berada di halaman sebuah rumah di kawasan Ngaglik, Sleman. Penyelamatan satwa langka yang dilindungi undang-undang ini dilakukan setelah video penampakan unggas tersebut menyebar luas di platform media sosial.
Satwa berukuran besar tersebut ditemukan berada di area pekarangan rumah yang kondisinya kurang terawat dan hanya dibatasi oleh pagar besi. Penemuan endemik Papua ini sontak menarik perhatian publik dan memicu respons cepat dari otoritas terkait.
Dikutip dari Detikcom, penemuan ini terjadi di kawasan Besi, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, pada Selasa sore tanggal 23 Juni 2026. Kasuari merupakan satwa endemik Papua yang berada di bawah perlindungan ketat regulasi pemerintah.
Pihak BKSDA Yogyakarta mengonfirmasi bahwa proses penanganan ini bermula dari adanya laporan masyarakat setempat. Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas, jenis satwa tersebut dipastikan adalah kasuari gelambir ganda, dengan nama ilmiah Casuarius casuarius.
Tim BKSDA segera mendatangi lokasi setelah berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif mengenai kondisi satwa tersebut. Langkah selanjutnya adalah melakukan dialog persuasif kepada pihak yang diketahui menguasai burung tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Balai KSDA Yogyakarta, Wahyu Tri Kuncara, menjelaskan bahwa pemilik satwa akhirnya bersedia menyerahkannya secara sukarela kepada negara demi kesejahteraan hewan. Penyerahan ini dilakukan agar kasuari tersebut dapat memperoleh perawatan yang layak dan sesuai standar konservasi.
"Kasuari gelambir ganda merupakan satwa yang dilindungi yang tersebar di Maluku, Papua, hingga Australia. Oleh karena itu, dalam upaya pengembaliannya ke habitat alami, satwa tersebut nantinya akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya sesuai dengan kaidah konservasi yang berlaku," terang Wahyu melalui keterangannya pada Kamis, 25 Juni 2026.
Saat ini, burung kasuari tersebut telah dipindahkan ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani serangkaian observasi ketat. Petugas akan melakukan evaluasi perilaku dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh sebelum memutuskan langkah penanganan lebih lanjut.
Spesies kasuari gelambir ganda masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan payung hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati.






.png)