Bogorplus.idNur Afifah Balqis tengah menjadi sorotan usai terlibat dalam skandal kasus korupsi bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.

Perempuan muda berusia 24 tahun itu disebut-sebut memiliki peran penting dalam praktik suap tersebut.

Di usia 24 tahun, Balqis telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, beserta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia kini menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.

Lantas, apa peran Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi suap bersama Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud?

Apa Peran Nur Afifah Balqis?

Nur Afifah Balqis bukanlah sosok asing dalam lingkaran kekuasaan lokal. Ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan di bawah kepemimpinan Abdul Gafur Mas’ud selaku Ketua DPC.

Sebagai bendahara partai, Balqis tak sekadar mengurus administrasi keuangan internal partai, tetapi juga diduga menjadi pengelola dana suap dari proyek-proyek strategis di Kabupaten PPU.

Peran aktifnya dalam pusaran korupsi ini diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Balqis sebagai figur penting dalam jalur aliran uang suap.