BOGORPLUS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pengendara yang memberikan prioritas bagi ambulans di tengah kemacetan tidak akan dikenai sanksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jaminan ini sangat penting untuk mengurangi keraguan pengemudi saat menghadapi situasi darurat di persimpangan jalan.

Hal ini ditegaskan berdasarkan konteks situasi darurat di mana ambulans yang membawa pasien harus segera melintas tanpa hambatan berarti. Ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, pengemudi di barisan terdepan diizinkan untuk bergerak maju melampaui batas marka jalan demi memberikan ruang bagi kendaraan prioritas tersebut.

Pengemudi diimbau untuk menggeser posisi kendaraan mereka, baik ke sisi kiri maupun kanan, dengan cara yang aman agar ambulans dapat melintas di tengah badan jalan. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur darurat yang berlaku di jalan raya.

Dilansir dari Detik Oto, Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem verifikasi tilang elektronik telah dilengkapi dengan pemahaman mengenai situasi prioritas ini. "Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," demikian ditegaskan melalui akun Instagram Korlantas Polri.

Ambulans termasuk dalam kategori kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut secara eksplisit memberikan hak utama kepada kendaraan darurat untuk didahulukan.

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjabarkan secara rinci urutan tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya. Posisi pertama ditempati oleh kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, sementara ambulans yang tengah mengangkut orang sakit berada tepat di urutan kedua.

Urutan prioritas berikutnya meliputi kendaraan yang bertugas memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas, diikuti oleh kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia pada urutan keempat. Peringkat kelima diperuntukkan bagi kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta delegasi lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.

Selanjutnya, iring-iringan pengantar jenazah menempati urutan keenam, dan urutan terakhir adalah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini memperkuat dasar hukum mengapa ambulans harus didahulukan.

Hak prioritas ini diperkuat lebih lanjut dalam Pasal 135 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang secara tegas menyatakan bahwa rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan dengan hak utama tersebut. Ketentuan ini secara legal membolehkan ambulans dan enam jenis kendaraan prioritas lainnya untuk melintasi lampu merah jika situasinya mendesak.