bogorplus - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat resmi melayangkan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu internal partai, dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini diambil setelah PPP dan DPW PPP Jabar , yang berstatus sebagai tergugat dan turut tergugat, menyampaikan jawaban serta eksepsi kepada majelis hakim.
Ketua DPW PPP Jabar , Uu Ruzhanul Ulum, menegaskan bahwa gugatan balik merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan partai di tengah dinamika internal.
DPC PPP Kabupaten Bogor Panaskan Mesin Partai Lewat Muscab, Junsam: Momentum kebangkitan PPP
“Alhamdulillah, jawaban kami telah diterima oleh majelis hakim. Sekaligus, kami juga resmi menggugat balik pihak penggugat yang kami nilai mengganggu partai,” ujar Uu, Rabu (22/4/2026).
Ia menekankan pentingnya menjaga soliditas seluruh kader dalam menghadapi persoalan yang muncul. Menurutnya, kekompakan menjadi kunci utama untuk menjaga eksistensi dan kekuatan partai.
“Ini marwah PPP yang harus kita jaga bersama. Kita harus tetap bergandengan tangan untuk kesuksesan bersama. Kalau ada tantangan, kita hadapi bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Jabar Agus Solihin, meminta seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jawa Barat tetap fokus pada agenda konsolidasi, khususnya pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang sedang berlangsung.
“Saya minta seluruh DPC tetap fokus menyukseskan Muscab se-Jawa Barat yang sedang berjalan,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh suasana internal partai. Ia menilai konsolidasi yang sedang berjalan menunjukkan tren positif.

