BOGORPLUS.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penundaan jadwal penerbitan regulasi terkait insentif bagi pembelian kendaraan listrik (EV). Penundaan ini menyebabkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru akan terbit pada bulan berikutnya dari jadwal yang direncanakan sebelumnya.
Informasi mengenai kemunduran jadwal ini disampaikan langsung oleh pihak Kementerian Perindustrian dari Jakarta Selatan pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Penundaan ini mengindikasikan bahwa proses finalisasi regulasi masih memerlukan waktu koordinasi tambahan antarlembaga terkait.
Saat ini, koordinasi intensif masih terus dilaksanakan di antara kementerian-kementerian yang memiliki kepentingan dalam implementasi kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kerangka aturan yang komprehensif dapat segera dirampungkan.
Rencana alokasi subsidi awal yang telah disiapkan oleh pemerintah menargetkan pemberian insentif untuk total 200 ribu unit kendaraan listrik. Alokasi ini dibagi rata, dengan target 100 ribu unit untuk sepeda motor listrik dan 100 ribu unit untuk mobil listrik.
Besaran insentif yang telah ditetapkan untuk sepeda motor listrik adalah sebesar Rp 5 juta per unit kendaraan. Sementara itu, detail mengenai besaran subsidi yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik masih terus berada dalam tahap pembahasan mendalam.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan koordinasi terkait regulasi PMK insentif EV tersebut.
"Sudah dalam koordinasi kita," ujar Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian, ketika ditanya mengenai kepastian terbitnya PMK insentif EV bulan depan.
Faisol Riza lebih lanjut mengonfirmasi bahwa penerbitan aturan tersebut memang dijadwalkan pada bulan depan, namun ia menyerahkan perincian mengenai skema insentifnya kepada Menteri Keuangan.
"Iya (terbit bulan depan). (Bocoran insentif) Nanti lah, kan itu dari Pak Purbaya," jelas Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian, mengenai rincian skema subsidi.






.png)