bogorplus.id– Pemerintah Kota Bogor menegaskan penertiban operasional angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun akan dilakukan tegas apabila seluruh pihak terkait, khususnya sopir dan pemilik angkot, tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyatakan bahwa pemerintah saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pemilik dan sopir angkot yang kendaraannya teridentifikasi berusia di atas batas maksimal.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, tercatat sebanyak 1.780 angkot di wilayah tersebut telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun.
"Kalau semua beriktikad baik dan menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah melewati batas teknis, maka penertiban di lapangan tidak perlu dilakukan," ujar Jenal Mutaqin saat ditemui di Kota Bogor, Jumat (19/6/2026).
Jenal menjelaskan, Dishub Kota Bogor telah meminta para sopir, pemilik, atau badan hukum angkot untuk menghentikan operasional kendaraan yang sudah melewati batas usia teknis tersebut.
Selanjutnya, mereka diminta menyerahkan seluruh dokumen kendaraan untuk proses pendataan dan penonaktifan armada sesuai regulasi.
"Kalau tidak berhenti dan masih bandel, ya tadi akhir ending-nya adalah penertiban gabungan. Jadi disita langsung di jalan ketika ditemukan mobil yang usia batas teknisnya masih tetap beroperasional," tegasnya.
Ia menambahkan, tahapan awal yang dilakukan adalah sosialisasi intensif dan penyebaran surat informasi kepada semua badan hukum angkot terkait mengenai kendaraan yang sudah habis batas usianya.
Kebijakan pembatasan usia teknis angkot ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan batas maksimal 20 tahun.






.png)