BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil tindakan administratif tegas dengan menyegel tempat hiburan malam bernama Helen’s Night Mart. Tindakan ini dilakukan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan pelaksanaan pesta yang melibatkan komunitas tertentu di lokasi tersebut pada Sabtu malam, 6 Juni 2026.

Respons cepat pemerintah daerah terlihat sejak Minggu (7/6/2026), di mana personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan konfirmasi dan verifikasi di lapangan. Penyegelan resmi kemudian dilakukan pada Senin siang (8/6/2026) sebagai langkah penghentian sementara aktivitas operasional tempat tersebut.

Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu, melibatkan koordinasi intensif antara Pemkab Karawang dengan Kepolisian Resor (Polres) setempat dalam upaya penyelidikan mendalam. Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, memaparkan kronologi penanganan yang telah dilakukan sejak kabar tersebut mulai viral.

"Ini sudah kita tangani dengan Forkopimda, saat ini Polres tengah melakukan upaya penyelidikan. Ini kita berbicara kronologis dulu yah. Kejadian dari malam minggu Minggu siangnya viral, dan kami langsung bergerak cepat meminta Kasatpol PP untuk mengkonfirmasi dan memastikan lokus peristiwa ini," jelas Aang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pihak manajemen Helen’s Night Mart telah mengakui adanya peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut. Pengakuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil keputusan pembekuan operasional tanpa batas waktu yang ditentukan saat ini.

"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan bahkan pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf, oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan batas waktu," kata Aang.

Keputusan penyegelan sementara ini diperkuat dengan landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Disebutkan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan dalam peraturan daerah tersebut.

"Dalam perda tersebut terdapat klausul yang dilarang di pasal 17 ayat 2, dilarang berbuat asusila di tempat umum, dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar. Disamping itu pengecekan administratif ditemukan ada perizinan yang belum sempurna, mereka belum memiliki PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol," ungkapnya.

Selain penegakan regulasi, Pemkab Karawang juga berencana mengintegrasikan aspek pembinaan sosial melalui sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Langkah ini diambil mengingat adanya dugaan keterlibatan remaja di bawah umur dalam kejadian tersebut.