Bogorplus.id – Belakangan ini nama Mie Gacoan kembali viral, karena kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama perusahaan pengelolanya di Bali.

Isu ini mencuat ke permukaan setelah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), melalui perwakilannya, Vanny Irawan, melaporkan dugaan penggunaan lagu tanpa izin ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Laporan tersebut menyorot praktik pemutaran musik di gerai Mie Gacoan wilayah Bali yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses.

Nama direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, disebut-sebut dalam proses penyelidikan yang mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Percakapan publik makin ramai setelah unggahan akun TikTok @plgkehilangan mengingatkan pelaku usaha agar tidak sembarangan memutar lagu tanpa membayar royalti.

“Jangan putar lagu Indonesia biar gak apes seperti Mie Gacoan. Dendanya miliaran,” tulis akun tersebut.

Di balik hiruk-pikuk kasus ini, warganet jadi penasaran mengenai siapa sebenarnya pemilik Mie Gacoan?

Siapa Pemilik Mie Gacoan?

Secara korporasi, brand Mie Gacoan lahir di Malang pada 2016 dan dikembangkan oleh Anton Kurniawan di bawah bendera PT Pesta Pora Abadi, yang memegang kendali untuk jaringan gerai di Pulau Jawa.