BOGORPLUS.ID - Isu mengenai implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha yang aktif bertransaksi melalui platform lokapasar atau e-commerce kini telah mencapai tahap finalisasi regulasi. Langkah ini merupakan bagian krusial dari strategi pemerintah dalam mengamankan sumber pendapatan negara dari sektor digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah mengumumkan jadwal pasti mengenai penerapan kebijakan fiskal baru ini. Penetapan waktu ini memberikan kepastian bagi para wajib pajak terkait waktu dimulainya kewajiban baru tersebut.
Target waktu yang ditetapkan oleh DJP untuk mulai menerapkan penarikan PPh Pasal 22 ini adalah paling lambat pada bulan Juli tahun 2026 mendatang. Jadwal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan waktu transisi yang cukup panjang bagi ekosistem digital untuk mempersiapkan diri.
Kebutuhan Dana Rp96 Triliun Mendesak untuk Capai Target Ambisius Program Sejuta Rumah Nasional
Penetapan jadwal implementasi ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan DJP dalam memperluas basis penerimaan negara. Fokus utamanya adalah menangkap potensi penerimaan dari sektor ekonomi digital yang menunjukkan pertumbuhan sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Dikutip dari BISNISMARKET.COM, regulasi mengenai pungutan pajak ini diklaim telah siap didukung oleh perangkat aturan yang memadai. Ini menandakan bahwa aspek teknis dan yuridis telah dipertimbangkan secara matang sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Kebijakan ini secara spesifik menargetkan pedagang digital yang melakukan transaksi melalui marketplace dan platform sejenis lainnya. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan pajak di ranah digital dapat meningkat secara signifikan.
Pemerintah meyakini bahwa penarikan PPh Pasal 22 ini akan menciptakan lapangan permainan yang lebih adil antara pelaku usaha konvensional dan digital. Ini adalah upaya untuk menyamakan beban kepatuhan fiskal antar berbagai jenis model bisnis.
Implementasi pada Juli 2026 juga memberikan kesempatan bagi DJP untuk melakukan sosialisasi masif. Sosialisasi ini penting agar seluruh pedagang digital memahami mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak yang baru.
Langkah maju ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk terus memodernisasi sistem perpajakan seiring dengan perkembangan teknologi dan transaksi daring yang semakin masif.






.png)