BOGORPLUS.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling akan kembali beroperasi di wilayah Gianyar, Bali, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi surat izin mengemudi mereka. Program ini dirancang khusus untuk memfasilitasi perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa mewajibkan warga datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) induk.
Fasilitas mobilitas ini memungkinkan warga yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengakses layanan di lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Hal ini bertujuan mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas utama sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Pada hari Minggu, 14 Juni 2026, lokasi pelayanan SIM Keliling Gianyar telah ditetapkan yakni di Alun-alun Kota Gianyar. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan lokasi ini sebagai satu-satunya tempat pengurusan pada hari tersebut.
Waktu pelayanan yang disediakan untuk masyarakat umum telah ditentukan secara spesifik, yakni dimulai pada pukul 08.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Warga sangat dianjurkan untuk tiba lebih awal sesuai jadwal agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan selesai sebelum jam operasional berakhir.
Mengenai biaya pengurusan, besaran tarif telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini memastikan transparansi dalam pungutan biaya administrasi perpanjangan SIM.
Berdasarkan regulasi tersebut, biaya resmi untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000,-. Sementara itu, bagi pemilik SIM C, biaya perpanjangan yang berlaku adalah sebesar Rp 75.000,-.
Calon pemohon sangat disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum berangkat menuju lokasi layanan. Kesiapan dokumen ini krusial agar permohonan yang diajukan dapat segera diproses oleh petugas yang bertugas.
Layanan SIM Keliling ini memiliki batasan layanan spesifik, yaitu hanya melayani perpanjangan SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengendara sepeda motor. Syarat fundamentalnya adalah masa berlaku kedua jenis dokumen tersebut harus masih aktif dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
"Layanan keliling ini tidak dapat memproses pembuatan SIM baru, penggantian dokumen yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah kadaluarsa," jelas sebuah keterangan resmi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas.






.png)