bogorplus.id– Saepul Rohman, pedagang ayam keliling asal Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, akhirnya bisa bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus penadahan motor curian yang menjeratnya.

Kasus ini mencuri perhatian karena menyentuh sisi kemanusiaan di tengah kondisi ekonomi rakyat kecil.

Saepul sebelumnya ditangkap karena membeli motor tanpa surat seharga Rp2,4 juta.

Harga yang jauh di bawah standar pasar membuat ia dianggap mengetahui bahwa motor tersebut bermasalah.

Namun, pertimbangan ekonomi keluarga dan proses perdamaian dengan korban membuka jalan bagi penyelesaian perkara secara damai.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa unsur penadahan tetap terpenuhi, namun syarat restorative justice juga sesuai aturan.

“Dia membeli motor seharga Rp2,4 juta. Harusnya dia sudah mengetahui pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motor itu juga tidak ada surat-suratnya,” ujar Agung, Jumat (5/11).

Agung memaparkan bahwa Saepul membeli motor tersebut untuk menunjang pekerjaannya sebagai pedagang ayam keliling.

Setiap hari ia berkeliling mengambil ayam dari peternak di sekitar rumah dan menjualnya ke pasar dengan keuntungan Rp5.000 hingga Rp10.000 per ekor.