bogorplus.idNikah siri mendapatkan konotasi negatif dari masyarakat karena identik dengan nikah secara diam-diam dan tertutup. Memang bagaimanakah syarat nikah siri dan tata caranya?

Syarat nikah siri dan tata caranya terbilang cukup sederhana jika dibandingkan dengan pernikahan resmi. Hal yang penting adalah sudah menjalankan rukun nikah yang ada. ‘

Lalu apakah nikah siri sah secara agama? Secara agama, nikah siri bisa dikatakan sah karena telah memenuhi unsur-unsur pernikahan yang ada. Hanya saja pernikahan yang dilakukan secara siri tidak dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebelum mengetahui bagaimana syarat nikah siri dan tata caranya, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu hukum nikah siri dalam Islam. Simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab “sirrun” yang berarti sunyi, diam, dan rahasia. Bisa diartikan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan diam-diam dan tersembunyi karena sifatnya rahasia dan tertutup.

Dikutip melalui buku berjudul Nikah Siri ditulis oleh Vivi Kurniawati, Lc (2019), hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan. Hal ini sesuai dengan mazhab Asy-Syafi’iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah. Rukun nikah antara lain:

  • Ada kedua mempelai yakni suami dan istri
  • Ada wali nikah
  • Ada dua orang laki-laki yang adil
  • Ada ijab kabul

Dilihat melalui perspektif hukum Islam, nikah siri diperbolehkan, dengan catatan memenuhi semua syarat dan rukun nikah yang ada. Sementara itu, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk dalam pernikahan yang ilegal.