BOGORPLUS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerapkan kebijakan baru terkait identifikasi dokumen kendaraan bermotor, khususnya pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kebijakan ini mencakup perbedaan warna pada sampul BPKB yang disesuaikan dengan klasifikasi jenis kendaraan yang terdaftar.

Perbedaan warna pada sampul BPKB ini memiliki fungsi penting, yakni mempermudah proses identifikasi dan pengawasan oleh petugas di lapangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan penegakan hukum terkait kepemilikan kendaraan.

Informasi mengenai pembedaan warna ini disampaikan langsung oleh Korlantas Polri melalui akun resmi mereka di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Korlantas memberikan penekanan penting bagi masyarakat agar tetap memastikan keaslian dokumen. "Jadi, jangan heran kalau warnanya nggak sama. Yang penting, tetap pastikan dokumen kendaraanmu asli dan lengkap ya!" tulis Korlantas Polri di Instagram, dilansir dari Detik Oto.

Secara spesifik, warna sampul BPKB cokelat atau kehijauan dialokasikan untuk dokumen kepemilikan kendaraan pribadi. Warna ini menjadi penanda standar bagi mobil atau sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan non-komersial oleh perorangan.

Sementara itu, untuk kendaraan yang beroperasi sebagai sarana niaga atau transportasi umum, Korlantas Polri menetapkan warna sampul biru. Pembedaan warna ini bertujuan untuk memudahkan petugas membedakan status operasional kendaraan saat melakukan pemeriksaan rutin.

Selain berdasarkan jenis kendaraan, warna sampul BPKB juga berfungsi sebagai penanda seri tahun penerbitan dokumen. Korlantas Polri secara berkala memperbarui desain sampul demi meningkatkan aspek keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen.

Sampul BPKB dengan warna hitam merupakan desain terbaru yang mulai diterapkan oleh Korlantas Polri. Sebaliknya, untuk seri BPKB yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya, umumnya masih menggunakan warna abu-abu atau biru sebagai penanda seri keluaran.

Inovasi ini juga sejalan dengan upaya Korlantas Polri meminimalkan risiko pemalsuan dokumen kendaraan. Cetakan BPKB terbaru kini telah dilengkapi dengan teknologi canggih, termasuk penggunaan material khusus, fitur hologram, serta kode batang (barcode) yang lebih sulit ditiru.

Saat ini, Indonesia sedang dalam masa transisi menuju implementasi BPKB elektronik atau e-BPKB yang mulai diluncurkan sejak Maret 2025. Meskipun penerapannya masih terbatas pada wilayah dan jenis kendaraan tertentu, pemerintah menargetkan cakupan penuh pada tahun 2027.