BOGORPLUS.ID - Pemerintah Malaysia secara resmi mengeluarkan kebijakan baru yang akan memperketat masuknya mobil listrik utuh atau completely built-up (CBU) ke pasar domestik. Ketentuan baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026.

Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia (MITI) dengan menetapkan dua kriteria ketat bagi kendaraan listrik impor CBU. Kriteria tersebut mencakup nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) minimal sebesar 200 ribu ringgit atau setara Rp 880 jutaan.

Selain nilai CIF, mobil listrik yang diimpor juga wajib memiliki spesifikasi tenaga mesin minimal 180 kW agar dapat memenuhi syarat masuk pasar Malaysia. Nilai CIF ini mengacu pada harga kendaraan saat tiba di pelabuhan sebelum dikenakan biaya tambahan seperti bea masuk dan pajak.

Dampak langsung dari regulasi ini diperkirakan akan meningkatkan harga jual kendaraan listrik di pasar domestik Malaysia, sebagaimana diinformasikan oleh Detik Oto. Kebijakan ini menjadi tantangan signifikan bagi merek-merek otomotif asal China yang selama ini mendominasi segmen kendaraan listrik terjangkau.

Data dari Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menunjukkan bahwa merek China, di luar Proton yang terafiliasi dengan Geely, berhasil menguasai sekitar 60% pangsa pasar kendaraan energi baru sepanjang tahun 2025. Dengan aturan baru ini, banyak model populer mereka kini terancam tidak dapat masuk karena harganya di bawah ambang batas minimum.

Sebagai contoh, tujuh model BYD yang saat ini dipasarkan di Malaysia memiliki harga awal di bawah 200 ribu ringgit, bahkan varian dasar Dolphin dan Atto 3 memiliki tenaga di bawah 180 kW. Situasi serupa juga dihadapi oleh model seperti Zeekr 7X dan Omoda E5.

Pemerintah Malaysia mendorong produsen asing untuk beralih ke jalur perakitan lokal melalui skema knocked-down (CKD) sebagai alternatif impor CBU. Namun, regulasi untuk CKD juga cukup ketat, mewajibkan harga jual kendaraan minimal 100 ribu ringgit atau sekitar Rp 440 jutaan.

Lebih lanjut, pabrikan yang memilih jalur CKD diwajibkan untuk mengekspor minimal 80% dari total produksi mereka, sementara penjualan domestik dibatasi maksimal hanya 20%. Proses manufaktur penuh, mulai dari pengelasan, pengecatan, hingga perakitan akhir, juga harus dilakukan di dalam negeri.

Terkait hal ini, rencana pembangunan fasilitas CKD milik BYD di Tanjung Malim, Perak, seluas 600 ribu meter persegi, dikabarkan menghadapi hambatan serius. Analis menilai bahwa kewajiban ekspor 80% sangat sulit dipenuhi mengingat BYD sudah memiliki basis produksi besar di Thailand, Indonesia, dan China.