bogorplus.id – Berita terbaru datang dari Zarof Ricar, seorang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang sekarang tengah diselidiki oleh jaksa. Dalam proses penyelidikan ini, berbagai trik yang digunakan Zarof untuk menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu mulai terungkap.

Zarof, yang menjabat sebagai pejabat di MA, seharusnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama satu dekade karirnya di MA, ia hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

Pelaporan gratifikasi tersebut adalah berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta yang diterimanya saat pernikahan putranya.

Indira Malik, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (14/4/2025), menyampaikan informasi tentang laporan gratifikasi Zarof di tahun 2018.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan Zarof adalah karangan bunga senilai Rp 35. 500. 000 dari tamu undangan saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.

“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.

Ia menambahkan bahwa penerimaan karangan bunga tersebut belum melewati batas yang diizinkan dan dianggap bukan sebagai suap.

Jaksa pun mendalami laporan gratifikasi Zarof dari tahun 2012 hingga 2022 dan menemukan bahwa selain laporan karangan bunga tersebut, tidak ada laporan gratifikasi lain.