BOGORPLUS.ID - Sejumlah peristiwa signifikan mewarnai pemberitaan di wilayah Jawa Barat pada Rabu, 17 Juni 2026, yang meliputi isu sosial, kecelakaan wisata, hingga perkembangan kasus kriminal. Dilansir dari Detikcom, ragam kejadian ini menarik perhatian publik sepanjang hari tersebut.
Salah satu isu mendesak adalah penahanan dua remaja korban pembacokan, Muhammad Fatar Firmansyah (18) dan Muhammad Richo (17), di RSUD Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi. Penahanan ini terjadi karena kendala administrasi biaya pengobatan pasca-peristiwa pada Kamis (11/6/2026) malam.
Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa total biaya perawatan dan operasi kedua remaja tersebut mencapai sekitar Rp 28 juta, dan pihak rumah sakit menolak penjaminan berupa KTP orang tua maupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). "Biaya rumah sakit sampai hari ini untuk yang perawatan dan operasi saja, itu sampai Rp 14 juta sekian untuk Fatar, dan untuk Muhammad Richo hampir Rp 14 juta. Jadi, kurang lebih untuk dua orang itu Rp 28 juta," ujar Rangga Suria Danuningrat, Kuasa Hukum Korban dari LBH Pro Umat.
Rangga Suria Danuningrat juga menyayangkan sikap rumah sakit yang dinilai "menyandera" pasien karena meminta pembayaran minimal 50 persen di awal, padahal korban telah mengajukan SKTM. "Rumah sakit tetap minta bayar minimal 50 persen. Artinya dalam hal ini rumah sakit 'menyandera' pasien secara tidak langsung. Padahal dia sudah mengajukan SKTM, seharusnya bisa. Penjaminan orang tua dengan KTP ditolak juga oleh rumah sakit," sesal Rangga Suria Danuningrat, Kuasa Hukum Korban dari LBH Pro Umat.
Menanggapi tuduhan tersebut, Humas RSUD Sekarwangi, Muhamad Rizal Perdana, menjelaskan bahwa penahanan pasien bukan penyanderaan, melainkan karena belum ada kesepakatan administratif mengenai penanggung jawab dana. "Di sini kita tidak menyandera pasien. Adapun kita membantu pelayanan medis untuk korban. Yang kenapa pasien tidak bisa pulang, ini karena tidak jelas secara pembiayaan siapa yang menanggung. Makanya pasien masih belum pulang," kata Muhamad Rizal Perdana, Humas RSUD Sekarwangi.
Rizal menambahkan bahwa SKTM dan jaminan sosial tidak berlaku untuk kasus kekerasan atau tindakan pidana, melainkan hanya untuk kedaruratan medis alami. "Faktanya itu korban pembacokan yang mana BPJS saja sudah tidak mau cover. Dan SKTM itu peruntukannya untuk pasien life saving (sakit alami/penyelamatan nyawa darurat), bukan untuk pasien kekerasan (tindakan pidana)," pungkas Muhamad Rizal Perdana, Humas RSUD Sekarwangi.
Di sektor pariwisata, terjadi insiden tabrakan kecil antara dua wahana "Keranjang Sultan" di ketinggian sekitar 160-180 meter di kawasan Situ Gunung, Sukabumi, pada Minggu (14/6/2026). Wisatawan bernama Abdul Rozak sempat merekam momen tersebut saat ia melihat wahana dari arah berlawanan berhenti mendadak. "Jadi saya lagi naik keranjang langit itu, pas kebetulan dari arah yang berlawanan itu ada keranjang yang berhenti dan di belakangnya ada lagi keranjang yang maju, jadi ketabrak yang di depannya," ujar Abdul Rozak, Wisatawan Asal Jakarta.
Abdul Rozak menekankan pentingnya peningkatan sistem keamanan wahana ekstrem tersebut, meskipun ia memastikan semua penumpang selamat dari insiden yang diduga akibat kemacetan itu. "Pastinya harus ditingkatkan lagi untuk sistem pengamanannya. Iya (diduga) macet. (Keranjang sultan) arah berangkat, saya videonya arah pulang. Tapi alhamdulillah penumpangnya aman selamat semuanya," tambah Abdul Rozak, Wisatawan Asal Jakarta.
Pihak pengelola wisata membantah adanya malfungsi mesin, mengklaim tabrakan kecil itu disebabkan oleh pengunjung yang tidak sengaja menyenggol tuas kontrol mekanis. "Maju-mundurnya itu sama tamu. Jadi, tamu nggak tahu itu main diputar-putar kayak gitu. Di sebelah kanan tuh diputar, kan itu tuh buat muterin itu jalan sendiri. Nah itu di atas di kanan diputar, sama tamu kesenggol sama siku. Jadi bukan karena macet atau apa, bukan," jelas Marcelinus, Direktur Utama PT Fontis Aqua Vivam.






.png)