bogorplus.id-Nasib malang menimpa Yulia Susanti (49), seorang janda yang tinggal bersama dua anaknya di Komplek Griya Cibinong Indah, Blok K Nomor 14, Nanggewer, Cibinong.
Kuasa Hukum dari Yulia Susanti, Ali Wardi angkat bicara, menurutnya, kliennya masih tercatat sebagai pemilik sah rumah tersebut.
Yulia Susanti diduga mengalami penyegelan rumah secara sepihak oleh pihak ketiga.
“Bahwa Klien kami adalah masih tercatat sebagai pemilik sah atas rumah tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/1).
Kronologi Penyegelan Sepihak Oleh Pihak Ketiga
Ali Wardi memaparkan, kliennya mendatangi ke bank pada 2021, tetapi bank menyatakan pelunasan rumah sudah dipindah tangankan kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga itu sebagai cessor atau pihak yang membeli dari cassie, cessie yaitu pengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru.
“Pada tahun 2021, setelah didatangi oleh klien kami, pihak BTN menyampaikan bahwa pelunasan rumah sudah diserahkan kepada pihak ke tiga,” tambahnya.
Ali mengatakan, kliennya tidak pernah mendatangai surat peralihan sertifikat rumahnya ataupun mendapatkan pemberitahuan terkait pindahtangan surat kepemilikan rumah.