BOGORPLUS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil sikap tegas dalam menindak segala bentuk modifikasi pada pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Tindakan ini dilakukan karena banyak ditemukan kendaraan yang sengaja mengubah tampilan pelat nomor mereka.

Modifikasi yang dimaksud mencakup penghilangan pelat nomor, penutupan sebagian angka atau huruf, hingga perubahan bentuk total yang menyulitkan sistem deteksi kamera tilang elektronik (ETLE). Hal ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kendaraan.

Dilansir dari Detik Oto, Korlantas Polri menekankan bahwa pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh negara, bukan sekadar aksesori yang dapat diubah sesuka hati oleh pemiliknya. Penggunaan pelat nomor yang sah merupakan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.

Regulasi mengenai standar penggunaan pelat nomor tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu, aturan teknisnya diperkuat oleh Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Korlantas Polri sering mendapati pemilik kendaraan yang mengubah wujud pelat nomor untuk alasan estetika atau agar terbaca seperti susunan kata tertentu. Modifikasi semacam ini ilegal dan menyalahi aturan hukum," demikian dikutip Humas Polri.

Penindakan hukum dapat dikenakan bagi pengguna pelat nomor yang dimodifikasi, dipalsukan, ditutup bagian identifikasinya, menggunakan huruf non-standar, atau dipasang pada posisi yang tidak standar. Tujuannya adalah memastikan setiap kendaraan terbaca jelas oleh sistem pengawasan.

"Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan dapat teridentifikasi secara jelas dan akurat dalam rangka mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," katanya.

Untuk penegakan di lapangan, Polri akan menerapkan sanksi tegas melalui berbagai metode penindakan. "Bagi pengendara yang mengabaikan aturan dan tetap menggunakan pelat nomor modifikasi atau tidak sesuai standar, Polri akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Penindakan ini dapat dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld," sambungnya.

Pelanggar yang terbukti menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang mengancam adalah pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.