BOGORPLUS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini menghadirkan inovasi layanan publik berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi. Inisiatif ini menjadi solusi modern bagi para pengendara, memungkinkan mereka menyimpan dokumen legalitas berkendara langsung di ponsel pintar masing-masing.
Layanan berbasis teknologi ini bertujuan mempermudah akses legalitas berkendara dan mengurangi kerepotan masyarakat, terutama saat lupa atau kehilangan dokumen fisik saat bepergian. SIM digital ini tersimpan secara elektronik di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan oleh petugas di jalan raya.
Kehadiran SIM digital ini didukung oleh dasar hukum yang kuat, memastikan dokumen elektronik tersebut memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kartu fisik yang selama ini berlaku. Hal ini telah diatur secara spesifik dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.
Regulasi yang menjadi landasan hukum layanan ini termaktub dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang memberikan pengakuan terhadap dokumen legalitas berkendara dalam format digital. Kepastian hukum ini penting agar masyarakat merasa aman menggunakan layanan baru tersebut.
Untuk menjamin keamanan data pengguna dari risiko pemalsuan, platform ini dilengkapi dengan fitur keamanan canggih berupa kode batang atau barcode dinamis. Barcode ini memiliki mekanisme penggantian otomatis setiap 10 detik untuk mencegah upaya penipuan atau pemalsuan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, sistem keamanan ini juga dirancang untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, di mana fitur perekaman layar (screenshot) dan pemindahan data (transfer) sangat dibatasi. Perlindungan data pengguna ini juga telah mendapatkan sertifikasi keamanan resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Saat proses pemeriksaan di lapangan, keabsahan SIM digital akan diverifikasi menggunakan aplikasi pemindai khusus yang dimiliki oleh petugas kepolisian. Setelah pemindaian berhasil dilakukan, data autentik milik pengendara akan langsung termuat di layar perangkat petugas.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan prosedur sederhana yang harus dilakukan pengendara saat diperiksa. "Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Brigjen Pol Wibowo.
Proses aktivasi SIM digital ini tergolong cepat dan praktis, namun pengguna wajib memiliki SIM fisik yang valid dan telah diterbitkan di Kantor Satpas setempat terlebih dahulu. Langkah pertama setelah mengunduh aplikasi adalah melakukan proses aktivasi dengan memindai kartu fisik yang sudah dimiliki.






.png)