Bogorplus.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah Polri akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025.
Cosmas sendiri adalah perwira yang berada di dalam kendaraan taktis atau rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Selain pemecatan, Cosmas juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Tidak hanya Kompol Cosmas, Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi rantis juga dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Rohmat adalah sopir yang mengemudikan rantis hingga menewaskan Affan.
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di kursi belakang kendaraan diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang.
Mereka adalah Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Menurut ketentuan, pelanggaran etik sedang bisa berujung pada sanksi demosi atau mutasi. Kelima anggota ini akan disidang setelah Rohmat.