bogorplus.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap pernyataan KPK terkait penerapan asas lex spesialis, yang menyatakan bahwa KPK tidak akan mengikuti aturan penyadapan yang tercantum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masih dalam pembahasan.
Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan.
“Prinsipnya kami membuka diri atas masukan dari berbagai pihak. Secara resmi raker awal pembahasan RUU KUHAP baru akan dilaksanakan awal masa sidang mendatang,” ungkap Habiburokhman saat dihubungi pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dia juga mencatat bahwa ada usulan agar pengaturan mengenai penyadapan dibahas secara khusus dalam Undang-Undang Penyadapan.
Menurutnya, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana, tetapi juga dengan kegiatan intelijen.
“Soal penyadapan ada usul dibahas detail secara khusus di UU Penyadapan yang masuk long list prolegnas sejak periode lalu. Karena penyadapan bukan hanya terjadi dalam rangkaian acara pidana, ada juga penyadapan dalam bidang intelijen,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya akan mengundang para ahli untuk membahas isu ini.
“Kami akan undang para ahli untuk bicara hal tersebut,” imbuhnya.
Draf revisi RUU KUHAP mengatur mengenai penyadapan, termasuk perlunya izin dari ketua pengadilan negeri serta batas waktu penyimpanan hasil penyadapan.