BOGORPLUS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan kepastian mengenai hak santunan asuransi bagi keluarga jemaah haji reguler asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dua jemaah haji asal Ciamis yang wafat tersebut dipastikan akan mendapatkan perlindungan asuransi penuh. Santunan ini akan diserahkan secara langsung kepada pihak ahli waris segera setelah seluruh proses administrasi yang diperlukan selesai dituntaskan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Nana Supriatna, mengonfirmasi bahwa nilai santunan asuransi yang akan diterima oleh ahli waris jemaah reguler yang meninggal dunia setara dengan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun berjalan.
"Jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi dengan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis Nana Supriatna melalui telepon seluler dari Ciamis pada Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data resmi Kemenag, nominal santunan yang telah ditetapkan untuk ahli waris mengacu pada ketetapan BPIH tahun 2026, yaitu mencapai Rp87,4 juta.
Program perlindungan asuransi ini dirancang mencakup seluruh jemaah sejak mereka memasuki asrama haji embarkasi hingga detik kedatangan kembali di fasilitas debarkasi Indonesia.
Lebih lanjut, sistem jaminan ini juga menerapkan regulasi khusus, yakni pemberian santunan hingga dua kali lipat dari nilai BPIH jika jemaah meninggal dunia disebabkan oleh kecelakaan saat menjalankan ibadah.
"Sesuai aturan, seluruh jemaah haji sudah daftar asuransi, seperti yang meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai BPIH dan dua kali lipat bagi jemaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan," jelas Nana Supriatna.
Perlindungan asuransi ini memiliki batas waktu yang jelas, yakni berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi sampai dengan tiba kembali di debarkasi, seperti yang ditegaskan oleh Nana Supriatna.





