bogorplus.id – Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan SYM, direktur PT EPP, terkait dugaan persekongkolan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024.
Dalam penyelidikannya, Kejati Banten menyatakan bahwa tersangka diduga berkolusi dengan Kepala Dinas, Wahyunoto Lukman, dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar.
“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL, Kepala Dinas DLH Kota Tangsel mengurus KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) agar PT EPP memiliki KBLI pengelolaan sampah tidak hanya KBLI pengangkutan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, pada Senin (14/4/2025).
Rangga menjelaskan bahwa DLH Kota Tangsel awalnya mengadakan penyediaan jasa layanan untuk pengangkutan dan pengelolaan sampah. Rincian pengadaan tersebut mencakup Rp 50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp 25,2 miliar untuk jasa pengelolaan.
Namun, tim penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan antara Pemerintah Kota Tangsel dan PT EPP, di mana perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, diduga ada persekongkolan lain yang melibatkan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebelum kontrak pengelolaan sampah disepakati.
Tersangka SYM, Kepala Dinas DLH, dan Direktur BSIR, Agus Syamsudin, menyetujui bahwa CV BSIR akan mendukung kegiatan pengelolaan sampah. Wahyunoto juga menempatkan Sulaiman, penjaga kebunnya, sebagai direktur operasional CV BSIR.
Selama pelaksanaan kontrak tersebut, PT EPP terbukti tidak menjalankan pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun perusahaan tersebut telah menerima pembayaran dari kontrak senilai Rp 75,9 miliar, PT EPP ternyata tidak mendistribusikan sebagian besar sampah ke tempat pengolahan akhir (TPA) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.