bogorplus.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melaksanakan lelang terhadap barang-barang yang disita dari perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap, pada hari Kamis (12/2/2026) siang.

Bertha Camelia, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Kejari Kota Bogor, menjelaskan bahwa dalam acara ini, sebanyak 79 unit ponsel, enam sepeda motor, dan beberapa helm serta korek api ditawarkan kepada masyarakat lewat proses lelang.

“Dasar kami melaksanakan lelang ini adalah putusan pengadilan yang sudah inkrah. Jika dalam putusan hakim disebutkan barang bukti dirampas untuk negara, maka menjadi kewenangan kami untuk mengeksekusinya melalui pelelangan ini,” ujar Bertha saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari kegiatan rutin Kejari Kota Bogor sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang menyatakan bahwa semua barang sitaan tersebut menjadi milik negara untuk dijual kembali melalui lelang kepada masyarakat.

Hasil dari lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Hasil dari pelelangan ini tidak masuk ke kami atau ke Kota Bogor, masuk langsung ke pemerintah pusat, ke kas negara dan secara langsung menambah PNBP, jadi yaa untuk menambah keuangan negara juga,” ucapnya.

Sebelum pelaksanaan lelang, menurut Bertha, semua barang tersebut terlebih dahulu dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menentukan batas harganya.

Penilaian harga ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dan nilai pasar barang tersebut.

“KPKNL melakukan survei dan pengecekan satu per satu, kemudian mengeluarkan nilai estimasi yang menjadi dasar harga kami dalam melelang,” katanya.