bogorplus.id –Polres Bogor resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyatakan bahwa peningkatan status dilakukan menyusul serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Anggi kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Anggi, hasil penyelidikan telah memenuhi unsur pidana, sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penanganan perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada tindak pidana,” tegasnya.

Polres Bogor juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.

Meskipun demikian, penyidik masih belum mengungkap apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Anggi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan seiring dengan upaya pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung.