bogorplus.id - Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Bogor menyeret perhatian publik.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai praktik utang sebagai hal yang wajar, namun menegaskan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme yang dilakukan oleh oknum atasan Satpol PP tersebut.
“Namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang ke bank dan sebagainya, itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah,” ujar Dedie, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat internal Satpol PP berinisial ID, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, diduga menggadaikan SK bawahannya ke bank.
Awalnya, ke-14 ASN tersebut mengetahui dan menyetujui penggunaan SK sebagai jaminan pinjaman, dengan kesepakatan cicilan akan ditanggung oleh ID.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana pinjaman yang disebut untuk kebutuhan kantor justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seiring waktu, kredit tersebut macet, sehingga beban cicilan beralih ke masing-masing pemilik SK.
Akibatnya, para ASN Satpol PP Kota Bogor terdampak pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.
Dedie menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut.

