bogorplus.id – Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi menanggapi atau Jaro Ade santai sorotan publik terhadap peningkatan harta kekayaannya yang ramai dibahas di media sosial.
Menurutnya, setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau menjadi pejabat ada aturan undang-undang yang mengharuskan melaporkan LHKPN. Itu kewajiban semua pejabat," ujar Jaro Ade kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Jaro Ade menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada negara.
Menurutnya, seluruh penyelenggara negara wajib terbuka terkait harta kekayaan yang dimiliki.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan kritik maupun komentar miring yang bermunculan di media sosial terkait peningkatan hartanya. Baginya, sorotan publik merupakan konsekuensi yang harus diterima seorang pejabat.
"Kalau dikritik, didemo, bahkan dimaki-maki, itu risiko pejabat. Setiap detik kita dilihat masyarakat melalui media sosial dan itu sudah biasa," ucapnya.
Jaro Ade menilai seorang pemimpin harus siap menghadapi dinamika dan aspirasi masyarakat. Karena itu, ia menghormati setiap kritik yang disampaikan publik selama disampaikan secara terbuka.
Bahkan, Jaro Ade meminta agar sorotan publik lebih banyak diarahkan kepada dirinya dan tidak mengganggu konsentrasi Bupati Bogor dalam menjalankan program pembangunan.






.png)