bogorplus.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M Irvan Maulana meminta pemerintah daerah dan dinas terkait segera memverifikasi status lahan yang digunakan untuk pembangunan SPPG di Perumahan Laladon Indah, Kecamatan Ciomas. 

Menurutnya, fasilitas pemerintah tidak boleh dibangun di atas lahan fasos maupun fasum.

Pria yang akrab disapa Ipeck itu menegaskan setiap pembangunan wajib mengikuti aturan tata ruang dan ketentuan peruntukan lahan. Karena itu, ia meminta pengecekan dilakukan sebelum operasional SPPG dimulai.

"Saya menyarankan agar dicek terlebih dahulu. Kalau mau membangun SPPG jangan menggunakan lahan fasos dan fasum," ujar Irvan kepada wartawan, Selasa (14/7/2026). 

Dari hasil pemantauan Komisi I, dugaan pemanfaatan lahan fasos-fasum baru ditemukan di kawasan Perumahan Laladon Indah. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran ke lokasi lain apabila muncul laporan serupa.

"Kalau ada temuan lagi akan kami tindaklanjuti. Yang di sana juga baru akan beroperasi, tetapi sudah dipasang garis polisi oleh Satpol PP, penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan," tegasnya.

Ipeck menegaskan pembangunan SPPG di atas lahan fasos dan fasum bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menilai lemahnya pengawasan serta belum diserahkannya aset fasos-fasum dari pengembang kepada pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab persoalan tersebut.

Karena itu, Komisi I mendorong dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap pengembang perumahan dan mempercepat proses penyerahan aset fasos-fasum agar tidak disalahgunakan untuk pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya.