bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pengadilan Agama Cibinong meluncurkan inovasi pelayananJemput Asa” yang bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Inovasi ini memungkinkan proses sidang dilaksanakan langsung di kecamatan-kecamatan, dengan menggunakan mobil keliling pengadilan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, melalui jemput asa itu menghadirkan pengadilan langsung ke masyarakat.

“Kami menghadirkan pengadilan langsung ke masyarakat. Tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Cibinong,”ujarnya, Senin (15/7).

Pelayanan keliling ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan perkara di Pengadilan Agama Cibinong.

“Jika sidang dilakukan di kecamatan, masyarakat tidak perlu terjebak dalam antrian panjang di pengadilan pusat,”katanya.

Selain itu, Ajat menambahkan bahwa layanan ini akan mengurangi praktik percaloan yang sering terjadi di pengadilan.

Inovasi ini tidak hanya melibatkan Pengadilan Agama Cibinong, tetapi juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor.

Kerjasama ini memungkinkan penanganan perkara secara komprehensif, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun dampak sosial, terutama terhadap anak dan perempuan pasca perceraian.