bogorplus.id – Umat muslim akan merayakan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Jelang pelaksanaan Idul Adha, umat muslim biasanya akan ramai-ramai mengumandangkan takbir.
Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami-istri di malam takbiran Idul Adha?
Hukum Berhubungan Suami-Istri di Malam Takbiran Idul Adha
Berdasarkan penjelasan dari Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin yang dikutip dari laman NU Online, hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah.
Namun, pada kondisi tertentu hukum berhubungan suami-istri ini menjadi haram. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti apabila pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu‘ Juz. 2, h. 241)
Kendati demikian, terdapat waktu-waktu tertentu yang di mana dilarang berhubungan suami istri, yaitu pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan.
Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ