bogorplus.id -Sejumlah konsumen Perumahan Bukit Cikereteg Indah (BCI) berencana mengajukan gugatan terhadap PT Internal Jaya Persada (IJP).

Diketahui pengembang itu berlokasi di Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Para konsumen merasa dirugikan, baik secara materiil maupun immateril, dan berniat membawa masalah ini ke pengadilan.

Salah satu konsumen yang berencana menggugat adalah Mieke Rima Hikmawan, yang tinggal di unit rumah Blok D1 No. 16.

Orangtua Mieke, Robby Hikmawan, menjelaskan bahwa anaknya memiliki kewajiban angsuran sebesar Rp5.300.000 per bulan dengan tenor 10 tahun.

Sejak menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 24 April 2024, mereka sudah membayar angsuran bulan pertama, uang muka Rp1,7 juta, dan biaya administrasi sebesar Rp8 juta.

Namun, Robby menyebutkan bahwa mereka sempat mengalami keterlambatan pembayaran, yang membuat tunggakan mereka mencapai Rp15 juta.

“Saya ingin bayar Rp13 juta, tetapi ditolak. Kami justru menerima surat pemberitahuan pengosongan rumah dari pengembang.
Akibatnya, tunggakan kami semakin bertambah,” kata Robby, Kamis (13/2).

Ia juga menambahkan bahwa meski mereka menawarkan solusi dengan mencicil Rp30 juta dan sisanya akan dibayar setelah Idul Fitri 2025, tawaran tersebut tetap ditolak oleh pihak pengembang.