bogorplus.id – Gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin bertambah, dengan total delapan perkara yang terdaftar.

Permohonan ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Yang terbaru, sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran telah mendaftarkan gugatan ini.

Menurut laporan dari Antara, mereka mengajukan permohonan dengan alasan bahwa proses pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu pemohon, Moch Rasyid Gumilar, menyatakan, “Kami memohon kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan permohonan uji formal kami untuk seluruhnya, menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.”

Permohonan ini diajukan oleh Rasyid bersama empat rekannya, yaitu Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Dengan adanya permohonan ini, Mahkamah kini telah menerima total delapan permohonan pengujian terhadap UU TNI yang baru.

Berikut adalah daftar delapan permohonan terkait UU TNI yang telah tercatat di MK:

  1. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
  2. Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua sarjana hukum, Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  3. Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  4. Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto, yang merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
  5. Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Putera Batam, Hidayatuddin, serta mahasiswa Fakultas Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam, Respati Hadinata.
  6. Permohonan dari empat mahasiswa magister Universitas Indonesia, yaitu Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.
  7. Permohonan dari lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran: Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
  8. Permohonan dari Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria. Catatan penting, permohonan nomor 6, 7, dan 8 belum mendapatkan nomor registrasi dari MK.

Perlu dicatat bahwa ketiga permohonan terakhir belum terdaftar resmi oleh Mahkamah, sehingga belum memiliki nomor perkara.

Dalam menanggapi berbagai gugatan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada MK.