BOGORPLUS.ID - Sebuah kejadian menarik perhatian publik di Dusun Watuagung, Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, di mana seorang ibu rumah tangga ikut serta dalam kegiatan ronda malam di pos kamling. Fenomena ini menjadi perbincangan hangat karena secara adat, tugas pengamanan malam hari di wilayah tersebut secara tradisional hanya diemban oleh kaum laki-laki.
Kegiatan ronda malam merupakan prosedur standar yang diterapkan di banyak desa di Kabupaten Pasuruan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat setempat. Biasanya, sistem ini diatur melalui jadwal piket wajib yang dibebankan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) secara bergilir.
Dalam mekanisme yang umum berlaku, warga yang berhalangan hadir karena pekerjaan atau urusan mendesak diwajibkan membayar uang pengganti atau denda. Besaran kompensasi ini ditetapkan melalui musyawarah mufakat warga, meskipun beberapa desa memilih opsi sumbangan makanan atau minuman seikhlasnya daripada denda tunai.
Namun, aturan adat yang berlaku tegas menyatakan bahwa perempuan tidak diizinkan untuk menggantikan jadwal piket ronda malam yang telah ditetapkan. Kasus yang terjadi di Dusun Watuagung ini dianggap sebagai pengecualian luar biasa karena melibatkan seorang janda bernama En, berusia 53 tahun.
En mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam penjagaan malam secara mandiri karena anaknya harus pergi bekerja dan tidak bisa menggantikannya. Kepala Desa Watuagung, Didik Hariyono, angkat bicara mengenai situasi tak terduga yang terjadi di wilayahnya tersebut.
"Di Desa Watuagung, nggak ada yang mewajibkan perempuan ikut ronda. Jangankan mewajibkan, terbayang perempuan ikut ronda saja tidak ada. Kasus di Dusun Watuagung yang viral itu di luar perkiraan. Itu karena anaknya kerja, dan si ibu berinisiatif sendiri ikut ronda," kata Didik Hariyono.
Pihak pengurus RT setempat diketahui telah berupaya melarang En bergabung dalam penjagaan, namun sang janda tersebut tetap bersikeras dengan pertimbangan ekonomi pribadinya. "Ya... mungkin daripada keluar uang Rp10 ribu, akhirnya ikut ronda. Uang itu memang sudah kesepakatan, buat beli kopi yang jaga," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Didik Hariyono menegaskan bahwa kejadian serupa tidak akan dibiarkan terulang kembali dan secara resmi melarang keterlibatan perempuan dalam kegiatan ronda malam di masa mendatang. Dikutip dari Detikcom, peristiwa ini terjadi pada sekitar tanggal publikasi 18 Juni 2026.
Sementara itu, di desa lain seperti Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, terdapat aturan yang berbeda terkait warga yang absen ronda malam, di mana tidak ada denda uang yang diberlakukan. Seorang warga bernama Arya memberikan kesaksian mengenai praktik di desanya.






.png)