bogorplus.id – Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia menganggap bahwa kondisi darurat terkait sampah saat ini memerlukan regulasi yang lebih relevan dan komprehensif untuk menangani permasalahan lingkungan, kesehatan, dan sosial yang semakin memburuk.

“Dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. Situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan,” ungkap Eddy dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan bahwa perlu ada penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan sampah. Eddy juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang lebih besar dalam APBN dan APBD untuk pengelolaan sampah.

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri, rata-rata anggaran pengelolaan sampah di daerah hanya berkisar antara 0,4 hingga 0,7 persen dari total APBD.

Anggaran yang minim ini berkontribusi pada persoalan sampah yang tak kunjung teratasi.

“Data dari Kemendagri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD. Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menekankan perlunya percepatan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam regulasi termasuk proses perizinan, skema penyewaan aset pemda, insentif fiskal, serta harga jual listrik ke PLN agar lebih menarik bagi investor.