BOGORPLUS.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan dan politik nasional menyusul putusan hukum yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi mengumumkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa, tepatnya tanggal 30 Juni 2026, yang menutup babak persidangan kasus panjang yang menjerat mantan menteri tersebut.

Nadiem Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat teknologi di kementeriannya.

Kasus yang menjadi sorotan utama adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang periode 2019 hingga 2022.

Dikutip dari BisnisMarket.com, putusan ini mengakhiri proses hukum di tingkat pertama, meskipun pihak terpidana menyatakan keberatan terhadap keputusan hakim.

Setelah pembacaan vonis, Nadiem Makarim dikabarkan segera mengambil langkah hukum lanjutan untuk menanggapi putusan tersebut.

"Langsung ajukan banding," menjadi respons cepat dari pihak Nadiem Makarim setelah mendengar amar putusan yang menjatuhkan hukuman satu dekade penjara atas kasus yang menimpanya.

Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kemendikbudristek.