bogorplus.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Rabu (1/7/2026).
Keputusan DPRD diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara berturut-turut selama dua tahun.
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade, menegaskan bahwa capaian opini WTP menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dinilai sesuai standar oleh BPK, sehingga LPJ pemerintah daerah dapat diterima oleh DPRD.
"Alhamdulillah, kami kembali meraih opini WTP. Ini menjadi dasar LPJ Pemerintah Kabupaten Bogor diterima oleh DPRD," ujar Jaro Ade.
Meskipun meraih opini WTP, Jaro Ade mengakui bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK yang wajib segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor.
Penanganan rekomendasi tersebut akan dibahas bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan seluruh temuan dapat diselesaikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyelesaikan catatan temuan lama dari hasil audit BPK pada periode sebelumnya.
Beberapa catatan tersebut di antaranya terkait PT Prayoga Pertambangan Energi, RSUD Bogor Utara, aset daerah, hingga dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta temuan lainnya.






.png)