BOGORPLUS.ID - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melaksanakan kegiatan reses secara serentak pada Selasa, 9 Juni 2026. Tujuan utama dari agenda ini adalah turun langsung ke tengah masyarakat untuk menghimpun berbagai aspirasi pembangunan yang dibutuhkan warga.
Kegiatan reses ini merupakan mekanisme penting untuk memastikan persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diakomodasi dan diperjuangkan masuk dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab anggota dewan terhadap konstituen mereka di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menekankan bahwa penggunaan dana publik harus dilakukan dengan pengawasan ketat. Ia menegaskan bahwa setiap alokasi anggaran harus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas yang tinggi.
"Setiap satu rupiah kegiatan yang bersumber dari APBD harus dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh anggota DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat," kata Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Berdasarkan temuan di lapangan, keluhan paling masif yang disampaikan masyarakat di hampir seluruh daerah pemilihan (dapil) berpusat pada sektor infrastruktur fisik lingkungan. Kebutuhan ini mencakup perbaikan berbagai fasilitas dasar yang menunjang kenyamanan hidup sehari-hari.
"Keluhan yang paling dominan hampir di seluruh daerah pemilihan adalah pembangunan infrastruktur lingkungan. Mulai dari paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan berbagai kebutuhan dasar masyarakat lainnya," ujar Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Selain persoalan fisik, terdapat dorongan kuat dari warga terkait pemerataan akses fasilitas pendidikan bagi anak-anak mereka. Hal ini khususnya menyangkut kebutuhan pendirian sekolah negeri baru di wilayah yang saat ini lokasinya dianggap terlalu jauh dari sistem zonasi yang berlaku.
"Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di sejumlah wilayah yang jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Jadi apa yang diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan suara warga," kata Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Arif Fathoni juga memberikan klarifikasi penting mengenai istilah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang sering diasosiasikan dengan anggota dewan. Ia ingin publik memahami bahwa Pokir bukanlah hak atau plafon anggaran pribadi anggota dewan.





