bogorplus.id- Angkutan kota (angkot) di Kota Bogor dipastikan tetap beroperasi selama periode libur Lebaran 2026.
Pemkot Bogor tidak memberlakukan penghentian operasional angkot, sehingga masyarakat masih bisa menggunakan layanan transportasi tersebut seperti biasa.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara operasional angkot yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya berlaku di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, bukan di wilayah Kota Bogor.
“Untuk Kota Bogor tidak ada program pelarangan operasional angkot selama libur mudik Lebaran. Kebijakan dari Pemprov Jawa Barat itu hanya berlaku untuk angkot yang beroperasi di jalur Puncak, Kabupaten Bogor,” ujar Sujatmiko, Senin (16/3/2026).
Ia memastikan seluruh trayek angkot di Kota Bogor akan tetap melayani penumpang selama masa libur Lebaran.
“Betul, dipastikan semua angkot masih beroperasi, tidak ada yang berubah,” katanya.
Sementara itu, kebijakan penghentian sementara angkot di kawasan Puncak menyasar sekitar 2.100 sopir.
Para sopir tersebut akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun trayek yang diliburkan sementara meliputi Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.