bogorplus.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bergerak cepat menutup praktik pembuangan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4).
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkab Bogor dalam menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan warga.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor dengan memasang tanda penghentian kegiatan di lokasi yang diduga telah lama beroperasi tanpa izin.
Aktivitas pengolahan dan pembuangan sampah di tempat tersebut dinilai berisiko mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bogor untuk menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah ilegal.
“Alhamdulillah pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal yang berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal,” ujarnya.
DLH Kabupaten Bogor juga telah berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Agus memastikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui tim penegakan hukum DLH.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

