BOGORPLUS.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Satuan Kerja Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan melelang satu unit aset negara berupa kendaraan roda empat. Aset yang dilelang adalah mobil Daihatsu Xenia keluaran tahun 2009 yang diketahui memiliki kondisi kerusakan berat.
Proses pelelangan ini dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kendaraan dinas tersebut ditawarkan kepada publik dengan nilai limit penawaran awal yang cukup menarik.
Informasi mengenai nilai limit yang ditetapkan untuk Daihatsu Xenia ini adalah sebesar Rp 34,241 juta. Calon peserta lelang juga diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan yang jumlahnya setara dengan nilai limit tersebut.
Keterangan resmi mengenai aset ini secara eksplisit menyebutkan bahwa mobil tersebut berada dalam kondisi rusak berat saat ini. Meskipun demikian, penelusuran data menunjukkan beberapa aspek legalitasnya masih berlaku.
Berdasarkan penelusuran pada laman Informasi Data Kendaraan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masa berlaku pajak mobil dinas ini terpantau masih aktif. Masa berlaku pajak Daihatsu Xenia dengan pelat nomor merah tersebut tercatat hingga tanggal 30 Maret 2027.
Rincian biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk kendaraan ini terdiri dari PKB Pokok sebesar Rp 351.800 dan SWDKLLJ senilai Rp 143.000. Total keseluruhan biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk mobil ini adalah Rp 494.800.
Masyarakat yang berminat dapat melakukan peninjauan langsung terhadap objek lelang ini pada hari ini, 8 Juni 2026. Kegiatan peninjauan unit tersebut akan dilayani hingga pukul 15.00 WIB di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah III Jakarta.
Pelaksanaan lelang secara resmi dijadwalkan akan berlangsung pada hari Selasa, 9 Juni 2026, menggunakan skema penawaran terbuka atau open bidding. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan segera setelah batas akhir pengajuan penawaran ditutup pada pukul 11.45 WIB.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan roda empat tersebut ditawarkan dengan nilai limit Rp 34,241 juta.





